Artikel ini kutulis setelah salah seoran teman bertanya padaku kurang-lebih seperti judul di atas, bahkan ngasih analogi yang lumayan serem; dateng ke rumahku trus memperbudakku..?!?! Hahaha… lucu juga nih anak. NIh, kutulis jawabanku di postingan ini;
Masalah poligami dan perbudakan.. memang benar keduanya sama-sama diatur dalam Islam, bukan diajarkan (disini aku merevisi tulisanku di blog yang menyatakan Islam mengajarkan poligami) karena memang Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berpoligami atau mengambil budak, keduanya merupakan kebudayaan yang diwariskan sejak umat-umat terdahulu. Karena Islam itu mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik itu yang berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesama makhluk-Nya, dan dengan dirinya sendiri, (istilah gampangnya Islam itu sempurna dan menyeluruh) maka kedua hal ini pun tidak luput dari perhatian Islam sehingga wajar jika kemudia dalam Allah mengaturnya dalam Al-Qur’an. Jadi kutegaskan sekali lagi; ISLAM MENGATUR POLIGAMI DAN PERBUDAKAN, tapi Islam tidak pernah mengajarkan keduanya!
Namun demikian, pengaturan keduanya tidak sama dalam pandangan Islam, mari kita lihat perbedaannya.
Perbudakan dalam Islam memang tidak pernah diharamkan, karena setahuku memang tidak ada dalil yang mengharamkan budak secara mutlak. Namun demikian, juga tidak pernah ditemui ada dalil yang memerintahkan, menyarankan, atau bahkan sekadar mempersilakan umatnya untuk mengambil budak. Dalil-dalil yang kerap ditemui justru berbicara bagaimana memperlakukan budak dengan baik, atau bahkan justru membebaskannya; hal ini juga dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW ketika membebaskan Zaid bin Haritsah (bahkan menjadikannya anak angkat) dan juga Abu Bakar r.a yang membebaskan Bilal bin Rabah r.a.
Beberapa hukuman dalam Islam pun tidak jarang kita temui salah satunya adalah membebaskan budak.
Nah.. dari sini sebenarnya jelas bahwa Islam membenci perbudakan dan mengarahkan umatnya untuk menghentikan praktik perbudakan. Hanya saja memang cara yang digunakan lebih lunak jika dibanding cara Islam dalam menghentikan perzinaan, minuman keras, dsb.
Ditambah lagi, faktanya sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan di dunia, jadi sesuatu yang konyol kalo kita mau memperbudak seseorang dengan alasan “kan perbudakan dihalalkan dalam islam”.. logika mudahnya begini; saat perbudakan masih merajalela saja, Islam mengajarkan untuk memuliakan dan membebaskan budak… eh, giliran sekarang sudah gak ada lagi yang namanya budak kok kita malah mau mencari dan mengangkat budak!! Justru malah jadinya bertentangan dengan ajaran Islam!!
Sementara dalam kasus Poligami, dalil-dali yang ada jelas menyatakan halalnya poligami, dimulai dari dalil utama (An-Nisa:3) yang isinya “Nikahilah ..” sampai dengan hadits di atas yang kerap dipelintir oleh kalangan ISLIB. Namun demikian, juga tidak pernah ditemui dalil yang memerintahkan atau menyarankan umatnya untuk berpoligami, yang ada hanyalah dalil yang mempersilakannya, itupun dengan beberapa persyaratan yang belum pernah diatur oleh agama manapun sebelumnya; maksimal jumlah istri 4 orang, dan suami harus mampu berlaku adil (secara lahiriah).
Selanjutnya, di tengah-tengah kondisi masyarakat yang terbiasa berpoligami tanpa syarat dan aturan itu pun, Islam justru mengarahkan umatnya yang tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk memilih jalan monogami saja. Bahkan juga disertai ancaman bagi orang-orang yang mencoba melanggarnya, seperti tercantum dalam sebuah hadits:
“Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. ” (HR. Al Khamsah)
Menariknya, Rasulullah SAW yang hidup bermonogami di tengah-tengah masyarakat yang lazim berpoligami justru melakukan poligami setelah istri pertama beliau wafat, hal yang sama juga dilakukan oleh para shahabat dan generasi-generasi penerus beliau.
Artinya, dalam Islam memang tidak pernah ada pengarahan untuk meninggalkan poligami secara mutlak dan memilih monogami sebagai gantinya. Akan tetapi, Islam memberikan keleluasaan bagi umatnya untuk memilih jalan hidup mereka; poligami atau monogami; dengan disertai konsekuensi atas masing-masing pilihan tersebut. Aturan-aturan mengenai keduanya dibuat agar menjadi lebih teratur dan beradab; kalo mau poligami ya harus adil dan bertanggungjawab (jangan cuma ngandalin nafsu semata), tapi kalopun mau monogami ya harus konsekuen, jangan mencoba-coba nyicipi yang jelas-jelas HARAM hanya demi mempertahankan monogami-nya saja (misalnya selingkuh karena “bosen” dengan istri pertama tapi tidak mau poligami).
Nah.. kalo menurutku sangat jelas, bahwa kedudukan poligami dan perbudakan dalam Islam itu berbeda.
Islam mengarahkan umatnya untuk meninggalkan perbudakan, tapi tidak pernah mengarahkan umatnya untuk meninggalkan poligami.
Wallahu a’lam bi ash showab.

3 comments
Comments feed for this article
23 Maret, 2007 pada 16:15
abu abdilllah
Tentang perbudakan ada diatur dalam Islam, dan kondisi itu bisa terjadi bila terjadi peperangan.
Karena Islam agama yang sempurna, tentu akan mencakup seluruh permasalahan dan termasuk peperangan, dan tidak ada yang menjamin bahwa peperangan tidak ada lagi tho?
Jadi hikmahnya, adalah perbudakan tetap ada hukum-hukum syara’ yang mengaturnya bila terjadi peperangan sehingga perbudakan tidak seperti yang terjadi pada kaum-kaum terdahulu yang sangat merendahkan budak, termasuk perlakuan terhadap wanita dan anak-anak di dalam peperangan.
Wallahua’lam bish showwab
1 Februari, 2009 pada 18:48
ariel
sebenarnya gini perbudakan memang di bolehkan makanya ayo kita serang kampung 2 sebelah yang banyak cw 2 non muslimnya dan kita perbudak mereka gmn keren dan tidak melanggar aturan agama kan ???
1 Februari, 2009 pada 18:52
ariel
islam agama paling stress se dunia
masa menyerang suatu daerah kemudian memmbunuh merampas dan memperbudak bahkan memperkosa adalah sesuatu yang legal
memang otak orang islam sudah sagat terganggu
gw orang yg paling pertama maju untuk mematahkan argumen 2 sampah semacam ini