postingan ini telah kuedit judulnya mengingat ada beberapa alasan yang menyebabkan aku merevisi pendapatku, untuk lebih jelasnya sialakan baca Ali pun tak dilarang poligami dan Kalo Poligami Halal Berarti Perbudakan..??!!

Postingan ini kutulis setelah menyaksikan ramainya blog, milis, dan forum yang meributkan masalah poligami, terkait dengan hebohnya pernikahan kedua da’i kondang KH Abdullah Gymnastiar atawa yang sering disebut Aa Gym.

Bukannya bermaksud ikut-ikutan, tapi rasa-rasanya ada sebuah panggilan untuk memberikan informasi yang seakurat dan sevalid mungkin mengenai kedudukan poligami dalam Islam, supaya kita dapat menyikapinya dengan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Setelah membaca dan mendengar dari berbagai sumber, kutemukan ada banyak pendapat mengenai poligami dalam Islam, baik itu yang mendukung habis-habisan sampai dengan menolak mentah-mentah. Padahal dalilnya sangat-sangat jelas:

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa : 3)

Dari ayat sini saja sebenarnya sudah sangat jelas kedudukan poligami dalam Islam: Ya! Islam mengajarkan poligami. Dari sudut manapun kita memandangnya ayat tersebut mengisyaratkan bolehnya menikahi 2 sampai dengan 4 wanita yang disenangi (kata yang di-bold menunjukkan kepentingan seorang laki-laki dalam permasalahan ini) tapi hal ini dibatasi dengan sebuah persyaratan “jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku Adil(kata yang di-bold menunjukkan kewajiban dan tanggungjawab seorang laki-laki yang mewakili kepentingan (para) istri dalam permasalahan ini) maka diperintahkan untuk menikahi satu saja. Lho.. berarti Islam juga mengajarkan monogami dong?! Benar! Karena memang demikianlah adanya. Seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW.

Seperti yang kita tahu, Rasulullah SAW melepas status keperjakaan beliau pada usia 25 tahun (tahun 595 M) dengan mempersunting sorang wanita bernama Siti Khadijah r.a. pernikahan ini berlangsung selama 24 tahun (619 M) dan berakhir dengan wafatnya sang istri tercinta. Dalam kurun waktu ini, Rasulullah menghabiskan waktunya dengan bermonogami, hanya dengan Khadijah. Baru setelah wafatnya Khadijah, Rasulullah mulai berpoligami dimulai dari seorang perawan (yang sangat) muda bernama ‘Aisyah kemudian janda tua dan miskin bernama Sawdah, dan seterusnya hingga mantan istri anak angkatnya, Zainab dan seorang budak bernama Maria Al-Qibtiya. Jumlah totalnya disebutkan dalam berbagai sumber ada 12 orang (termasuk Siti Khadijah)

catatan:

Versi yang kurasa lebih kuat adalah Rasulullah menikahi ‘Aisyah terlebih dahulu, namun karena masih sangat muda -sekitar 19 tahun, bukan 9 atau bahkan 6 tahun seperti yang banyak ditulis dan dikatakan- maka Rasulullah mendiamkan dulu ‘Aisyah tanpa mengumpulinya hingga bertambah usianya, selama itu Rasulullah memilih tinggal bersama dengan Sawdah

Meski Rasulullah memiliki 11 orang istri sepeninggal Khadijah, bukan berarti ke-11 wanita tersebut menjadi istri Rasulullah secara bersamaan, dari sebuah literatur yang kudapat, dikatakan Rasulullah tidak pernah memiliki lebih dari 4 orang istri di waktu yang bersamaan. paragraf ini nunggu dalilnya dulu aja deh.. soalnya literatur yang kudapat masih dho’if (lemah), barusan dapet saran dari akh Jaya, jazakallah akhi.

Selanjutnya, motif pernikahan yang dilakukan Rasulullah pun bermacam-macam, mulai dari motif sosial (Sawdah), kekerabatan dengan shahabtnya (‘Aisyah dan Hafshah), murni karena cinta (Zainab), hingga politik (Maria). Dan menariknya, dari ke-12 orang istri Rasulullah tersebut, hanya ‘Aisyah yang dinikahi dalam kondisi masih perawan, selebihnya adalah janda.

Walaupun Rasulullah memiliki (total) 12 orang istri, tidak berarti umatnya juga diperbolehkan melakukan hal yang serupa, turunnya ayat ke-3 dari surat An-Nisa telah memberi larangan bagi Rasulullah SAW untuk menambah jumlah istrinya, sekaligus membatasi umat muslim yang ingin berpoligami maksimal 4 orang saja.

Dalam kasus lain, ALi bin abi Thalib ra. yang menikahi putri Rasulullah Fatimah ra. juga melakukan praktek monogami sampai dengan waftanya sang istri, yang salah satu sebabnya adalah seperti yang tercantum dalam sebuah hadits yang isinya adalah larangan Rasulullah kepada Ali untuk menikah lagi selama Fatimah masih menjadi istrinya. Ali baru berpoligami ketika Fatimah wafat, mirip seperti yang dilakukan Rasulullah SAW.

Dari sekelumit alasan di atas, aku heran kepada mereka yang berlaku ekstrim, baik itu mendukung maupun menolak poligami secara membabi-buta.

pro-poligami (secara membabi buta) = tindakan berlebihan yang mengarah pada penyimpangan beragama.

anti-poligami = anti-syariat yang bisa-bisa mengeluarkan kita dari status keislaman kita.

Sesuatu yang aneh ketika ada yang mengatakan Berpologami itu Nyunah, sementara Bermonogami itu ingkar sunnah.. Padahal sangat jelas, poligami sunnah, monogami pun juga sunnah.

Aneh juga ketika ada yang mengatakan poligami itu indah, karena menurutku poligami itu justru berat. Monogami pun bisa lebih indah daripada poligami, tentunya dengan tanggungjawab yang tidak seberat poligami.

Akan tetapi akan lebih aneh lagi jika ada yang mengaku muslim tapi menolak mentah-mentah poligami dengan pemikiran-pemikiran liberal dan kebarat-baratan bahwasanya 1 laki-laki diciptakan hanya untuk 1 wanita dengan menafikan keberadaan dalil-dalil yang sumbernya jelas dari Allah dan Rasul-Nya yang memperbolehkan praktek poligami. Atau, kalaupun menyitir dalil, biasanya dalil-dalil tersebut dipelintir atau diambil secara parsial semata-mata untuk membenarkan pendapat mereka. Naudzubillah.. apa bedanya dengan Rahib-Rahib bani Israel yang kemudian dilaknat oleh Allah karena merubah-rubah hukum Allah sesuai pendapat mereka pribadi..

Walau demikian, diriku tidak memungkiri bahwasanya kaum perempuan masih sangat sulit menerima praktek poligami ini, seperti yang dikatakan ibuku menanggapi pernikahan kedua Aa Gym “Tapi.. mana ada sih pria yang benar-benar bisa berlaku adil…” hehe.. daku pun hanya bisa tersenyum mendengar “suara hati” ibuku ini. Istri-istri Rasulullah pun tidak dengan mudah menerima praktek poligami yang dilakukan Rasulullah, buktinya ‘Aisyah pernah melemparkan baki minuman di hadapan para shahabat ketika mendengar Rasulullah memuji-muji Siti Khadijah -yang sebenarnya sudah wafat- dan Rasulullah hanya tersenyum melihat kejadian itu sambil berkata “Ibu kalian sedang marah.” Atau kisah Hafshah (dan kalu tidak salah juga ‘Aisyah) yang hampir diceraikan oleh Rasulullah karena masalah pembagian harta benda.

Justru dari sanalah diriku yakin dengan seyakin-yakinnya: Poligami adalah pilihan dalam beragama, pilihan sulit yang hanya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki dan wanita yang memiliki keimanan ekstra. Mampu mengemban tanggung jawab ekstra serta mengalahkan ego dan hawa nafsunya untuk menerima ketetapan-Nya. Mengutip pernyataan Teh Ninih, istri pertama Aa Gym “Balasan bagi wanita yang ikhlas adalah syurga lho!”

Diriku pribadi jika ditanya mengenai poligami, insyaAllah jawabanku tegas:

Saya menyetujui konsep poligami karena Allah mensyariatkannya bagi kami, namun demikian sampai detik ini saya merasa tidak memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab seorang suami yang berpoligami. Titik.

Jika ditanya lagi seandainya aku nantinya diberi kemampuan untuk berpoligami apakah akan melakukannya.. insyaAllah jawabanku juga tegas:

Saya tidak bisa menjawab permasalahan fiqih yang diembel-embeli kata-kata “seandainya”. Mengutip jawaban seorang ustadz ketika aku bertanya pada sebuah kajian rutin yang kuikuti : “Masalah Fiqih harus waqi akhi! Tidak diperkenankan bertanya permasalah fiqih pada hal-hal yang masih belum jelas kejadiannya. Jika tidak waqi, maka tak ada jawaban karena hal itu hanya mempersulit kita dalam beragama” catatan: waqi’ = jelas, merupakan kejadian nyata yang telah terjadi, bukan yang kemungkinan akan terjadi.

Akhirnya.. kututup postingan ini dengan sebuah penegasan:

Islam Mengajarkan Poligami! Tapi Juga Mengajarkan Monogami! statement ini sudah kurevisi

Islam TIDAK PERNAH Mengajarkan Poligami, melainkan MENGATURNYA agar menjadi lebih adil, beradab, dan bertanggungjawab.

Dan salah satu aturan poligami dalam Islam adalah; Jika tidak sanggup (menjalankan syarat-syarat) Poligami, lebih baik MONOGAMI SAJA!!

Wallahu a’lam bi ash showab